You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Padaharja

Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah

SELAMAT DAN SUKSES Atas Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 (Delapan) Tahun


SELAMAT DAN SUKSES Atas Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 (Delapan) Tahun

PADAHARJA 07/06/2024 - SELAMAT DAN SUKSES Atas Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 (Delapan) Tahun

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu diketahui telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I. Salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

Menyikapi Dengan Ketentuan Yang Baru ini Masa Jabatan Bapak Firman Maulana H.,S.Pd.i Selaku Kepala Desa Padaharja Menjadi 8 (Delapan) Tahun 

Bagikan artikel ini: